KPK RI Catat 18.577 Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN
RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat, sebanyak 18.577 calon anggota legislatif (caleg) terpilih atau sebesar 90,79 persen sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK telah menerima LHKPN dari caleg terpilih sebanyak 18.577 wajib lapor dari 20.462 caleg terpilih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.
Ia menerangkan, pihak KPK tengah menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan data nama-nama caleg terpilih untuk dilakukan pemeriksaan.
KPK juga mengimbau kepada 1.885 caleg terpilih lainnya untuk segera memenuhi kewajiban untuk menyerahkan LHKPN ke komisi antirasuah.
"Saat ini KPK masih menunggu data nama-nama calon terpilih dari KPU untuk dilakukan pengecekan atas status penyampaian LHKPN sebelum dilakukan pelantikan," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).
Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Maulid di Perumahan Avani Garden Residence, Ustadz Pantun Ingatkan Pentingnya Persatuan
-
Gus Imin Harap Anggota Fraksi PKB Jaga Integritas dan Tingkatkan Kualitas
-
Lionel Messi Ungkap Pemain Idolanya Saat Remaja, Jadi Inspirasi sebagai Pesepakbola
-
114 Ribu Tiket Kereta Api Libur Panjang Maulid Nabi Ludes Terjual
-
Wapres RI Minta Jajaran Menteri Selesaikan Tugas dengan Baik