KPK RI Catat 18.577 Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN

| Senin, 19/08/2024 19:51 WIB
KPK RI Catat 18.577 Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN Tessa Mahardika (Juru Bicara KPK RI). (Foto: tangkapan layar)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat, sebanyak 18.577 calon anggota legislatif (caleg) terpilih atau sebesar 90,79 persen sudah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

KPK telah menerima LHKPN dari caleg terpilih sebanyak 18.577 wajib lapor dari 20.462 caleg terpilih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

Ia menerangkan, pihak KPK tengah menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan data nama-nama caleg terpilih untuk dilakukan pemeriksaan.

KPK juga mengimbau kepada 1.885 caleg terpilih lainnya untuk segera memenuhi kewajiban untuk menyerahkan LHKPN ke komisi antirasuah.

"Saat ini KPK masih menunggu data nama-nama calon terpilih dari KPU untuk dilakukan pengecekan atas status penyampaian LHKPN sebelum dilakukan pelantikan," ujarnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Tags : KPK RI , Caleg , LHKPN , KPU RI , Harta