Pemerintah Dinilai Tidak Bijak Terbitkan Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja

| Kamis, 08/08/2024 18:41 WIB
Pemerintah Dinilai Tidak Bijak Terbitkan Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, pada derajat tertentu, seperti halnya memberi ‘lampu hijau’ dari negara untuk pergaulan bebas.

“Kami menilai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar sebagai bentuk kebijakan yang sama sekali tidak bijak. Dengan menyediakan alat kontrasepsi seakan memberikan “restu” bagi pelajar kita untuk berhubungan bebas,” kata Syaiful Huda dilansir dpr, Rabu, 7 Agustus 2024.

Walaupun pemerintah berupaya melindungi pelajar dari tindakan yang menghancurkan masa depan, menurut Syaiful Huda, kebijakan tersebut berpotensi akan disalahpahami dan disalahgunakan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo menuai kontroversi. Regulasi ini memperoleh kecaman dari publik lantaran terkesan permisif terhadap pergaulan bebas.

“Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah pasal yang mengatur penyediaan kontrasepsi untuk remaja dan pelajar,” imbuhnya.

Politisi PKB itu memahami PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama pada pasal 103 tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, bertujuan melindungi pelajar dari tindakan yang bisa menghancurkan masa depan mereka.

“Hanya saja agak mengganjal saat dalam poin pelayanan kesehatan reproduksi salah satunya ada penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, Jadi, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik terkait urgensi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar beserta teknis bagaimana pemberian alat kontrasepsi tersebut. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan yang malah mendorong para pelajar untuk terjebak dalam hubungan bebas,” tukasnya.

Tags : Komisi X DPR RI