KPU RI Sebut 23 Paslon Perseorangan Pilkada 2024 Dinyatakan Memenuhi Syarat

| Selasa, 30/07/2024 21:17 WIB
KPU RI Sebut 23 Paslon Perseorangan Pilkada 2024 Dinyatakan Memenuhi Syarat Ilustrasi Pilkada Serentak (Foto: tribunnewscom)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan terkait perkembangan terbaru pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2024. Tercatat, sudah ada 23 pasangan calon perseorangan atau independen yang memenuhi syarat.

Laporan ini disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam paparannya di rapat koordinasi kesiapan penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang digelar Kemenkopolhukam, Selasa, 30 Juli 2024.

"Jadi total kalo kita lihat status verifikasi faktual yang sudah memenuhi syarat sudah 23. Yang Belum memenuhi syarat 62, yang belum selesai 7," kata Afif dikutip dari okezone.

Ia pun merincikan jumlah tersebut dari masing-masing jenis Pemilihan-nya. Pertama, untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bakal calon perseorangan yang dilakukan verifikasi faktual sebanyak 2 calon.

"Yang memenuhi syarat 0, yang belum memenuhi syarat 1, yang belum selesai verifikasi 1. Itu untuk Gubernur dan Wakil Gubernur," ujarnya.

Selanjutnya, jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sebanyak 74 Bakal Calon Perseorangan yang dilakukan verifikasi faktual. Hasilnya, sebanyak 15 calon dinyatakan memenuhi syarat, 54 calon belum memenuhi syarat, dan 5 calon belum selesai dilakukan verifikasi faktual tersebut.

Ketiga, jenis pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Afif menyampaikan bahwa sebanyak 16 calon yang dilakukan verifikasi faktual.  Hasilnya, yang memenuhi syarat sebanyak 8 calon, belum memenuhi syarat 7 calon dan belum selesai verifikasi sebanyak 1 calon.

Tags : KPU RI , Calon Perseorangan , Pilkada Serentak , Tahapan