Wakil Ketua Komisi III DPR: Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan!
RADARBANGSA.COM - Masyarakat Indonesia dibuat geram dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
“Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dikutip laman dpr, Senin, 29 Juli 2024.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
“Mestinya hakim jauh lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada, membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” ungkapnya.
Untuk itu, Ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Pangeran juga meminta KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.
“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Mahkamah Konstitusi Minta Pembentuk Undang-Undang Buat UU Ketenagakerjaan Baru
-
Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi di Indonesia
-
Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi, Shin Tae-yong: Harus Bekerja Keras!
-
Kementerian Luar Negeri Sebut 79 WNI Sudah Dievakuasi dari Lebanon
-
MotoGP 2024: Francesco Bagnaia Pede Tampil di Malaysia Usai Juara di Thailand