Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI

| Kamis, 04/07/2024 16:23 WIB
Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Plt Ketua KPU RI). (Foto: KPU RI)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asyari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata pria yang akrab disapa Afif.

Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota. Ia menegaskan bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asyari.

"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.

Dia pun menjelaskan bahwa Hasyim Asyari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," tukasnya. 

Tags : KPU RI , Mochammad Afifuddin , Plt Ketua