Menkes Sebut 793 DIM RUU POM Telah Terwadahi Dalam UU Kesehatan dan Cipta Kerja

| Selasa, 02/07/2024 20:35 WIB
Menkes Sebut 793 DIM RUU POM Telah Terwadahi Dalam UU Kesehatan dan Cipta Kerja Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (foto: kemenkes)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sebanyak 793 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi usulan DPR dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan telah terwadahi dalam UU Kesehatan dan Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

"Substansi yang diusulkan secara keseluruhan telah terakomodasi dalam berbagai UU, termasuk UU Nomor: 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor: 6/2023 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus dan aturan pelaksanaannya," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di Jakarta.

Lebih lanjut dijelaskannya, UU Nomor: 17/2023 tentang Kesehatan telah mengatur substansi mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan penggolongan obat, bahan alam standar, dan persyaratan pembuatan produksi dan peredaran.

Demikian juga yang berkaitan dengan substansi pengawasan obat dan makanan telah menjadi bagian yang diatur dalam UU Kesehatan, khususnya dalam bab yang mengatur tentang upaya kesehatan, perbekalan kesehatan, dan ketahanan kefarmasian, dan alat kesehatan.

Budi mengatakan, UU Nomor: 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga telah diatur ketentuan mengenai pangan olahan yang jadi salah satu subjek RUU POM, antara lain mengenai penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran pangan olahan, serta penelitian dan pengembangan pangan olahan.

Berkaitan dengan substansi perizinan usaha yang dimuat dalam RUU POM, kata Budi, juga telah diatur dalam UU Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk perizinan sektor obat dan makanan, serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi.

"Selain itu, berkaitan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha terkait kegiatan usaha obat dan makanan, juga telah diatur dalam UU Nomor 8: Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Menkes. 

Materi mengenai penguatan lembaga BPOM melalui RUU POM telah bergulir sejak tahun 2017 sampai sekarang. Sejumlah poin pembahasan di antaranya menyangkut peningkatan kualitas pelayanan publik otoritas obat dan makanan, kemitraan dan pemberdayaan, serta penguatan fungsi penindakan.

Tags : Menteri Kesehatan , RUU POM , DIM , UU Kesehatan