KPK RI Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina

| Selasa, 02/07/2024 20:20 WIB
KPK RI Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina Tessa Mahardika (Juru Bicara KPK RI). (Foto: tangkapan layar)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dilansir dari antaranews, Selasa, 2 Juli 2024.

Ia mengatakan, saat ini KPK belum bisa menjabarkan lebih lanjut soal apa saja peran kedua tersangka tersebut, namun dia memastikan identitas dan peran kedua tersangka akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan rampung.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah membantu jalannya proses penyidikan dengan memastikan saksi-saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik KPK. 

Dia juga memastikan penyidik KPK akan senantiasa menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags : KPK RI , Korupsi , LNG Pertamina , Tersangka