MPR RI Undang Presiden Jokowi Hadiri Peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus 2024

| Jum'at, 28/06/2024 19:05 WIB
MPR RI Undang Presiden Jokowi Hadiri Peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus 2024 Pimpinan MPR RI temui Presiden Jokowi di Istana Negara bahas persiapan Sidang Tahunan MPR. (Foto: tangkapan layar)

RADARBANGSA.COM - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri Peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2024 di Jakarta, atau sehari setelah agenda Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kami tadi mengundang agar Presiden melengkapi Surat Keputusan Presiden (Keppres) itu dengan menghadiri peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus 2024 yang akan datang," ujar Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah usai menggelar rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Ia mengatakan, Hari Konstitusi adalah momentum bersejarah dalam memperingati lahirnya sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum Indonesia.

Lebih lanjut disampaikannya, Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dijelaskan bahwa proses kelahiran Pancasila dimulai dari Pidato 1 Juni Presiden Soekarno, kemudian berkembang dalam naskah Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

"Finalnya di 18 Agustus 1945 sebagai satu kesatuan proses pembentukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara bangsa Indonesia, di mana ketika itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka," tuturnya.

Merespons undangan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan bahwa Presiden Jokowi akan memenuhi undangan tersebut.

"Perihal undangan pimpinan MPR RI kepada Bapak Presiden untuk hadir pada Peringatan Hari Konstitusi pada tanggal 18 Agustus 2024 malam di Jakarta, Presiden menyatakan akan mengatur waktu untuk bisa hadir," ujarnya. 

Tags : MPR RI , Hari Konstitusi , Presiden , Undangan