Luluk Nur Hamidah Ungkap Alasan Perlunya Dibentuk Pansus Haji 2024

| Kamis, 27/06/2024 19:11 WIB
Luluk Nur Hamidah Ungkap Alasan Perlunya Dibentuk Pansus Haji 2024 Anggota Badan Legislatif DPR RI Luluk Nur Hamidah (foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM - Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji kian mencuat setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024.

Anggota Timwas DPR RI Luluk Nur Hamidah mengungkapkan alasan perlunya dibentuk Pansus Haji, salah satunya, guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih komprehensif dan terintegrasi.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, selama berada di tanah suci, ia menemukan keluhan terkait dengan ekosistem penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Seperti, sarana-prasarana yang itu memang menjadi kebutuhan dan hak bagi jemaah haji yang masih jauh dari kata memadai.

“Misalnya soal pemondokan yang sempit, yang uyel-uyelan, yang kemudian kayak ditumpuk, yang kemudian AC mati. Bahkan banyak yang mereka harus tidur di lorong, kemudian luar biasa situasinya,” papar Luluk dikutip laman dpr, Kamis, 27 Juni 2024.

“Kemudian juga katering yang juga belum memuaskan, walaupun ada perbaikan tetapi juga masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lah dengan yang seharusnya itu bisa dinikmati oleh jemaah kita,” sambungnya.

Luluk juga menyoroti mengenai pengalihan kuota jemaah haji, yang dinilainya merupakan isu yang sangat sensitif. “Karena penambahan kuota ini kan salah satu kemenangan diplomasi pemerintahan Pak Jokowi. Sebenarnya pada waktu itu ketika kita dapat tambahan 20.000 (jemaah), kita pikir ini akan mengurangi kesenjangan daftar antrean yang memang sangat banyak, khususnya di haji reguler,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang dan juga kesepakatan Panja Haji ditetapkan bahwa tidak boleh lebih dari 8 persen yang dialokasikan untuk kuota haji plus. Tetapi, kata dia, pada penyelenggaraan haji 2024 kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut dibagi dua, dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

“Nah ini dasar hukumnya apa? Jadi Kemenag itu atau Menteri Agama membuat keputusan yang sepihak. Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, lalu keputusan panjang itu juga jelas. Dan itu juga kuota ini gak mendadak loh. Kuota ini kan udah disampaikannya kan dari tahun 2023. Jadi sebelum musim haji tiba. Jadi, ketika (antrean) panjang kok gak disampaikan kalau dari 20.000 (kuota) itu akan dipakai untuk ONH plus itu 50 persen. Dan waktu itu juga udah disepakati bersama dengan pemerintah dan mereka juga menandatangani keputusan itu,” tukasnya.

Tags : Haji 2024 , Kemenag , Komisi VIII DPR