Menaker Ida Buka Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial 2024

| Rabu, 26/06/2024 21:27 WIB
Menaker Ida Buka Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial 2024 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (foto: Facebook Ida Fauziyah)

RADARBANGSA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah secara resmi membuka Sarasehan Nasional Peningkatan Kinerja Mediator Hubungan Industrial Tahun 2024 di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam keterangan facebooknya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa berdasarkan data yang masuk di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai dengan pertengahan bulan Juni 2024 jumlah perselisihan hubungan industrial yang terjadi sebanyak 3.037 kasus, baik yang dilaporkan di pusat (44 kasus) maupun di daerah (2.993 kasus). Berdasarkan jenis perselisihan.

“Perselisihan PHK 3.317 kasus, perselisihan hak 627 kasus, perselisihan kepentingan 74 kasus dan perselisihan antar SP/SB dalam satu perusahaan 19 kasus. Terlihat bahwa perselisihan PHK merupakan kasus terbanyak dengan jumlah orang terPHK sebanyak 30.275 orang,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Untuk itu, imbuh Menaker Ida, mediator hubungan industrial memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas perekonomian suatu wilayah baik yang bersifat lokal, regional maupun nasional.

“Dalam konteks tersebut, salah satu yang harus banyak dilakukan oleh para Mediator HI adalah melakukan aktivitas preventif agar tidak terjadi perselisihan hubungan industrial,” imbuhnya.

Selain itu, Menaker Ida menegaskan bahwa Kemnaker akan terus berupaya meningkatkan kinerja para Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia, melalui kebijakan, program dan kegiatan.

“Namun demikian kami berharap Pemerintah Daerah juga melakukan hal yang sama. Oleh karena itu kerjasama dan sinergitas antara Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, hingga Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah, harus terus ditingkatkan, termasuk dalam hal rekrutmen pejabat fungsional mediator,” tukasnya.

Tags : Kemnaker , Ketenagakerjaan