Menteri PPPA Sebut Perempuan dan Anak Pilar Peningkatan Kualitas SDM

| Senin, 24/06/2024 17:02 WIB
Menteri PPPA Sebut Perempuan dan Anak Pilar Peningkatan Kualitas SDM Menteri PPPA Bintang Puspayoga (foto: setkab)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan perempuan dan anak merupakan pilar penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Itu karena perempuan dan anak anak merupakan dua per tiga populasi Indonesia, maka tidak terelakkan bahwa mereka lah pilar penting upaya peningkatan kualitas SDM yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan," katanya dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024 di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 24 Juni 2024.

Menteri Bintang menyebutkan, selama lima tahun pihaknya telah mencatat berbagai kemajuan signifikan dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, walaupun masih perlu untuk terus diperjuangkan.

Sebagai contoh, terangnya, dalam aspek kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, indeks pembangunan gender 2019-2023 telah menunjukkan tren meningkat dan indeks ketimpangan gender trennya menurun.

"Ini merupakan praktik baik, namun perlu kerja keras kita bagaimana ketimpangan itu semakin kecil antara laki laki dan perempuan, itu harus kita perjuangkan," ujar Menteri Bintang Puspayoga.

Selanjutnya, terkait perlindungan perempuan dan anak, prevalensi kekerasan perempuan dan anak menunjukkan tren menurun, serta jumlah korban kekerasan yang dilaporkan dan mendapatkan layanan terus meningkat setiap tahunnya.

Menurut Menteri Bintang, hal tersebut menandakan upaya pencegahan kekerasan yang dilakukan cukup efektif sehingga masyarakat semakin menyadari pentingnya melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan layanan yang tersedia juga semakin mudah dijangkau.

Keberhasilan upaya perlindungan perempuan dan anak, lanjutnya, turut diwujudkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai instrumen hukum yang memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Tags : Menteri PPPA , Perempuan , Anak , SDM , Perlindungan

Berita Terkait