Polri Tegaskan Bakal pecat Oknum Terlibat Judi Daring

| Jum'at, 21/06/2024 19:47 WIB
Polri Tegaskan Bakal pecat Oknum Terlibat Judi Daring Logo Polri. (Foto: Polri)

RADARBANGSA.COM - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Syahardiantono menegaskan kembali komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat judi daring. 

"Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Jenderal polisi bintang dua itu menekankan agar personel Polri tidak terlibat ataupun melibatkan diri, baik sebagai pejudi maupun pelindung sindikat judi. Polri, tegasnya, bersepakat dengan masyarakat bahwa perjudian melanggar norma hukum dan agama, dan pemberantasannya memerlukan upaya terpadu

"Semua agama melarang perbuatan mudarat ini, sudah banyak korban," ujarnya.

Lebih lanjut Syahar mengatakan, Polri berkomitmen memberantas perjudian, baik secara daring maupun konvensional. Komitmen tersebut lewat penegakan hukum, baik bagi masyarakat umum maupun internal Polri.

Dari sisi internal kepolisian, lanjut dia, Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.

"Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," tuturnya. 

Syahar mengatakan aturan dan sanksi bagi oknum anggota Polri yang terlibat sudah sangat jelas, dan tegas. Meski demikian, pencegahan dan penindakan judi daring ini membutuhkan upaya bersama termasuk melibatkan masyarakat.

Propam Polri membuka hotline pengaduan masyarakat bila menemukan anggota Polri yang terlibat perjudian dapat dilaporkan melalui layanan WhatsApp di nomor 0855 5555 4141

"Hotline ini 24 jam kami siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota silahkan langsung WA di situ. Di situ ada aplikasinya, akan dituntun oleh petugas disitu," kata Syahar.

Tags : Polri , Judi Daring , Sanksi , Indonesia