KPK RI Tahan Satu Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi di DJKA

| Kamis, 13/06/2024 20:28 WIB
KPK RI Tahan Satu Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi di DJKA Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (foto: nawacitadotco)

RADARBANGSA.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan tersangka baru tersebut Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 02 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menerangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara yang sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dion Renato diketahui sebagai salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki beberapa perusahaan antara lain PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR).

Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.

"Saudara DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa," tuturnya. 

Tags : KPK RI , Tersangka , DJKA , Penyidikan , Korupsi