Presiden Jokowi Lantik Anggota LPSK Periode 2024-2029
RADARBANGSA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 7 (tujuh) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Diketahui, ketujuh Anggota LPSK yang dilantik tersebut adalah Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Sri Supariadi, Susilaningtias, Wawan Fahruddin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Turut hadir dalam pelantikan ini, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” bunyi sumpah jabatan yang diucapkan anggota LPSK.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Hari Ibu, Ninik Ingatkan Pemerintah Jamin Hak Kesehatan Perempuan dan Anak
-
Refleksi Natal dan Tahun Baru, Rusdi Kirana Berikan Motivasi Anak-anak Panti Asuhan
-
Timnas Indonesia Hadapi Filipina, Shin Tae-yong Janji Bakal Kerja Keras
-
Bahas Ketahanan Gempa, Delegasi World Bank dan Wamen PU Diana Bertemu
-
Garuda Siapkan 741.514 Kursi untuk Natal dan Tahun Baru