KPK RI Ungkap Gratifikasi TPPU Eko Darmanto Capai Rp37,7 Miliar
RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) mencapai sekitar Rp37,7 miliar.
"Tim jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari antaranews, Senin, 6 Mei 2024.
Lebih lanjut diterangkannya, detail dakwaan tersebut akan dibeberkan secara lengkap saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim penyidik KPK juga menemukan pembelian aset bernilai ekonomi oleh terdakwa ED di Grand Taman Melati Margonda 2 Jalan Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji. Depok, Jawa Barat.
KPK pada Jumat (3/5) telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dengan penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panitera Muda Tipikor.
Sebelumnya, penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
DPR Apresiasi Sinergi TVR Parlemen dengan KPID Jabar dan Media Lokal Tasikmalaya
-
Harga Komoditas Pangan 26 November, Bawang dan Cabe Rawit Kompak Naik
-
BPVP Bandung Barat Gelar Job Fair dan Pelatihan Vokasi
-
Pemerintah Mulai Bahas Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025
-
Menteri PU Sebut Infrastruktur Dasar Bisa Bantu Pengurangan Stunting