KPU RI Siapkan Bukti-bukti Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

| Senin, 25/03/2024 08:05 WIB
KPU RI Siapkan Bukti-bukti Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum (Pemilu) untuk Presiden dan Wakil Presiden serta pemilu legislatif dan DPD pada 20 Maret lalu. Usai putusan KPU RI, sejumlah pihak menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik terkait Pilpres maupun Pileg. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata Afifuddin dikutip dari antaranews, Senin, 25 Maret 2024.

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa itu, lanjut Afifuddin, dilakukan pihak KPU sejak hari ini hingga Selasa (26/3). Afifuddin melanjutkan, beberapa hal yang tengah dipersiapkan pihaknya untuk menghadapi gugatan MK, yakni mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD.

Dia yakin dengan persiapan tersebut pihak KPU akan mampu membuktikan seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK. 

Diketahui, pada Kamis (21/3), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya. Permohonan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan menggunakan dua hari untuk penyampaian permohonan oleh pemohon. 

“Lalu, satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak termohon KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” ujarnya. 

Setelah itu, lanjut dia, akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan.

“Nanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari. Itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan," ucapnya.

Tags : KPU RI , Pemilu , Mahkamah Konstitusi , Gugatan