Pemerintah Cabut Aturan Pakai Masker di Transportasi Umum
RADARBANGSA.COM - Pemerintah resmi mencabut autran mengenakan masker di dalam transportasi publik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penumpang kini diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
"Namun demikian, penumpang tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19," sambung Adita, dalam keterangan tertulis Selasa 13 Juni 2023.
Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Pada prinsipnya, masyarakat tetap dianjurkan untuk saling menjaga satu sama lain untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Buruh Tolak Draf Permenaker, Zainul Munasichin Desak Upah Harus Sesuai Putusan MK
-
Tindak Pelaku Serangan Fajar, Mohammad Toha: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih
-
Menteri Pertanian Yakini Indonesia Bebas Impor Beras Tahun 2025
-
Siswa SD Tewas Diduga Dianiaya Teman, Komisi X: Bullying di Sekolah Persoalan Serius
-
Belum Perpanjang Kontrak, Mohamed Salah Ungkap Kekecewaannya