Kemenhub Terbitkan SE Prokes Transportasi di Masa Transisi Endemi, ini Ketentuannya

| Senin, 12/06/2023 16:35 WIB
Kemenhub Terbitkan SE Prokes Transportasi di Masa Transisi Endemi, ini Ketentuannya SE Kemenhub RI tak lagi wajibkan penumpang pakai masker. (Foto: Aktual)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Prokes Pelaku Perjalanan untuk dalam dan luar negeri. SE tersebut menyesuaikan aturan Prokes bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi COVID-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub pun menerbitkan sebanyak empat SE, yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor No 17 (perkeretaapian), yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub tersebut, yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. 

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.

Tags : Kemenhub RI , Surat Edaran , Masker , Transportasi , COVID-19

Berita Terkait