Menaker Ida Fauziyah: Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
RADARBANGSA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, perusahaan swasta diwajibkan membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja paling lambat 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
“Iya, H-7 (lebaran) THR paling lambat dibayarkan kepada pekerja,” kata Menteri Ida Fauziyah di Komlek Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, esok akan menandatangani surat edaran (SE) tentang penetapan THR,”Besok akan ditandatangani,” tambahnya.
“Jadi, saya mengundang teman-teman (media), saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran THR,” sambungnya.
Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa aka nada sanki bagi perusahaan yang melanggar atau tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. Pihaknya, memiliki satuan tugas atau Satgas untuk mengawasi pembayaran THR pekerja.
“Kita akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR,” tukas Ida Fauziyah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kepala Bapanas Sebut Kunci Kemandirian Pangan Ada di Desa
-
KAI Ganti Rel Baru Sepanjang 495.562 Meter untuk Tingkatkan Keselamatan
-
Harga Emas Antam Naik, Buyback Sentuh Rp1.410.000 per Gram
-
MotoGP 2025: Jorge Martin Ingin Tampilkan Performa Maksimal Bersama Aprilia
-
Wamenperin Tantang Chery Tingkatkan TKDN Hingga 60%!