Hingga 21 Februari, 4,29 Juta Orang Sudah Lapor SPT
RADARBANGSA.COM - Laporan mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 yang diterima di tahun 2023 per 21 februari 2023 pukul 00.00 WIB sebesar 4.299.566 orang. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITA ebruari 2023 di jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
"Atau angka ini tumbh 29,9% dibandingkan dengan tahun kemarin sebesar 3.310.080 SPT di tanggal dan jam yang sama," kata Suryo.
Untuk SPT PPh orang pribadi yang sudah diterima sekitar 4.161.700 SPT. Angka ini tumbuh 30% dibandingkan 3.199.239 SPT di tahun lalu. Di sisi lain, untuk SPT PPh badan yang sudah diterima sebanyak 137.866 SPT.
"Angka ini tumbuh sekitar 24,4% dari tahun kemarin yang mencapai 110.841 SPT," terangnya.
Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Pajak Tahunan PPh orang pribadi 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023. Untuk SPT Pajak Tahunan PPh badan, batasnya akan berakhir pada 30 April 2023.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi berupa dengan bagi masyarakat yang telat melaporkan SPT Tahunan.
Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100 ribu untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Buruh Tolak Draf Permenaker, Zainul Munasichin Desak Upah Harus Sesuai Putusan MK
-
Tindak Pelaku Serangan Fajar, Mohammad Toha: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih
-
Menteri Pertanian Yakini Indonesia Bebas Impor Beras Tahun 2025
-
Siswa SD Tewas Diduga Dianiaya Teman, Komisi X: Bullying di Sekolah Persoalan Serius
-
Belum Perpanjang Kontrak, Mohamed Salah Ungkap Kekecewaannya