Soal Turis Batal ke Indonesia, Menteri Pariwisata Sebut KUHP Berlaku 3 Tahun Lagi

| Jum'at, 09/12/2022 21:08 WIB
Soal Turis Batal ke Indonesia, Menteri Pariwisata Sebut KUHP Berlaku 3 Tahun Lagi Wisatawan China di Bali (Doc: Tagar)

RADARBANGSA.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno meminta para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan. 

"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Jumat 9 Desember 2022.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membuat khawatir wisawatan asing. Informasi yang beredar, Wisatawan Australia batal mengunjungi Indonesia lantaran peraturan yang terdapat dalam RKUHP.

Sandiaga menekankan Pemerintah RI tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga.

Dia juga mengatakan bahwa regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan. 

"Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan," tandas dia. 

 

Tags : wisatawan , turis batal ,

Berita Terkait