Menkes Tegaskan Pemerintah Terus Percepat Vaksinasi Booster Bagi Masyarakat
RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat pada sejumlah kegiatan masyarakat. Karena itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mempercepat pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat.
“Bapak Presiden memberikan arahan agar vaksinasi booster itu dipercepat. Beberapa kegiatan masyarakat nanti akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi masyarakat kalau terkena, jangan sampai masuk rumah sakit dan jangan sampai wafat,” ujar Menkes dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Selain bagi masyarakat umum, jelas Budi, Presiden Jokowi juga mendorong pemberian vaksinasi booster kepada para jemaah haji yang baru pulang dari Arab Saudi.
"Bapak Presiden memberikan arahan, untuk semua jemaah haji yang baru pulang dan belum di-booster diminta sambil menunggu di asrama haji sebelum dijemput oleh keluarganya, bisa di-booster," tukasnya.
Menkes menyampaikan, vaksinasi penguat telah terbukti efektif dalam memberikan proteksi ekstra bagi masyarakat dari kemungkinan dirawat di rumah sakit maupun meninggal.
"Secara persentase (pasien COVID-19) yang meninggal paling tinggi adalah orang yang belum divaksin atau yang divaksin baru satu kali. Sedangkan yang sudah divaksin dua kali, jauh menurun persentase fatalitasnya (yang wafat) kalau terkena. Yang di-booster sudah sangat menurun persentase yang wafatnya kalau kena," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sambut Akhir Tahun, Pemprov Banten Mulai Mitigasi Kenaikan Harga Bahan Kebutuhan Pokok
-
Maung Garuda jadi Kendaraan Dinas, Komisi I: Dorongan Industri Otomotif Nasional Berkembang
-
DPR RI Sambut Baik Rencana Para Menteri Pakai Maung Garuda sebagai Kendaraan Dinas
-
Menhan Sjafrie Ingin Ada Reformasi Birokrasi Pertahanan
-
Kunjungi Sritek, Kemnaker Pastikan Tidak Ada PHK