Menkes Budi: Kebijakan Pelonggaran Penggunaan Masker Terus Dipantau Pemerintah
RADARBANGSA.COM - Menyusul semakin membaiknya situasi pandemi, Pemerintah mulai melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat sebagai transisi dari pandemi ke endemi. Yang terbaru, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Kebijakan ini berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Minggu 29 Mei 2022.
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus relatif stabil, masih di bawah kisaran 1000 kasus positif perhari.
“Kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mengingat saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari COVID-19, sehingga potensi penularan itu tetap ada,” ungkap Menkes Budi Sadikin.
Menkes Budi Sadikin menyampaikan, kebijakan pelonggaran penggunaan masker akan terus dipantau perkembangannya. Jika, relatif masih terkendali, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa sepenuhnya bebas masker.
“Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini, kalau memang kasusnya relatif lebih baik, kita juga akan lakukan sero survei sekali lagi di bulan Juni, kalau hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi,” tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
KAI Ganti Rel Baru Sepanjang 495.562 Meter untuk Tingkatkan Keselamatan
-
Harga Emas Antam Naik, Buyback Sentuh Rp1.410.000 per Gram
-
MotoGP 2025: Jorge Martin Ingin Tampilkan Performa Maksimal Bersama Aprilia
-
Wamenperin Tantang Chery Tingkatkan TKDN Hingga 60%!
-
BYD Resmi Masuk Korea, Siap Gempur Pasar dengan Atto 3