Legislator PKB Minta Pemerintah Perkuat Lembaga Anti Doping Indonesia

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menegaskan pemerintah wajib segera memperkuat keberadaan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) sesuai amanat undang-undang.
"Anti-doping menjadi konsen serius bagi Komisi X DPR RI sesuai amanat Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pasal 85 tentang doping," kata Syaiful Huda saat menjadi narasumber dalam Dialektika Demokrasi dengan tema “Sukses Tim Thomas Cup Tanpa Kibaran Merah Putih, Ada Apa? di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Huda mengungkapkan, dalam pasal 85 UU SKN tentang Doping, khususnya ayat 3 secara tegas bahwa pengawasan doping dilakukan pemerintah. Semestinya, pada saat Indonesia bisa lolos dari sanksi jika LADI serius mengirimkan sampel pengiriman doping dalam tenggat waktu 21 hari seperti yang diminta oleh Badan Anti-Doping Dunia atau World Anti-Doping Agency (WADA) untuk pengiriman sampel doping.
"Sehingga, seharusnya Indonesia dalam Piala Thomas Cup dapat mengibarkan bendera Merah Putih,” ujar Huda.
Namun demikian, Politisi Fraksi PKB itu tetap mengapresiasi langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali yang langsung membentuk tim akselerasi dan investigasi terkait mempercepat penanganan sanksi WADA terhadap LADI tersebut.
“Saya mengharapkan, dalam investigasi tersebut menghasilkan progress untuk Indonesia dapat segera keluar dari sanksi atau banned WADA ini,” pungkas Huda.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kapolri Listyo Sigit Buka Jambore Karhutla di Siak, Riau
-
MotoGP 2025: Marc Marquez Sadar Adiknya jadi Rival Perebutan Gelar Juara Dunia
-
Hadapi Persaingan Dagang, Rina Sa`adah Minta KKP Dukung Pemberdayaan Nelayan Kecil
-
Catat! Ini Jenis Buah untuk Penderita Diabetes
-
Pemkot Tangerang Gelar Latihan Pelatih Cabor Dayung Tingkat Dasar