Menaker Ida Ajak Pemangku Kepentingan Lindungi PMI

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengajak kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan lainnya yang concern terhadap isu pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk berkolaborasi dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
"Kami sangat yakin, jika kita mengawal pelaksanaan Undang-Undang ini secara bersama dan sinergis dengan menyingkirkan atau meninggalkan ego atau kepentingan pribadi masing-masing, maka pelindungan PMI akan dirasakan langsung oleh Calon PMI dan PMI, yang pada akhirnya dapat dinikmati oleh masyarakat luas," kata Menaker Ida Fauziyah di Bandung, Jawa Barat, Kamis 7 Oktober 2021.
Menurut Menaker Ida, pelindungan PMI dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa secara terkoordinasi dan terintegrasi.
"Koordinasi dan terintegrasi ini menjadi syarat mutlak pelaksanaan pelindungan PMI karena pelindungan PMI tidak bisa dilakukan secara sendiri oleh satu kementerian/lembaga saja," kata Menaker Ida.
Terkait pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural, lanjut Ida, akan terus dilakukan melalui penguatan peran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat dan daerah serta pembentukan Satuan Tugas Pelindungan PMI sejak tahun 2015.
"Saya harap Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan Satgas Pelindungan PMI sehingga pelindungan PMI bisa dilakukan secara maksimal," lanjutnya.
Tags :
Menaker Ida Fauziyah
,
PMI
Berita Terkait
Berita Populer
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
Berita Terkini
-
Jelang MotoGP Argentina 2025, Francesco Bagnaia Bertekad Raih Hasil Baik
-
Sukses Antar Kader NU jadi Bupati, Cucun Harap PCNU Bandung Pilot Project Cabang Lain
-
Menko PM: Lembaga Filantropi Harus Gunakan DTSEN Agar Tepat Sasaran
-
Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI UMKM Binaannya
-
Posko Mudik Dishub Kota Tangerang Validasi Tiket 1.498 Pemudik