Anggia Erma Rini: Revitalisasi Puskesmas Sebagai Ujung Tombak Kesehatan Masyarakat
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi polemik di masyarakat. Pemerintah beralasan menaikkan BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit.
Adapun kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 34 Perpres 75/2019 menyatakan kenaikan premi 100 persen. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayar sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III, Rp110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp160.000 per bulan untuk kelas I. Ini mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2020.
Baca Juga: Harlah FPKB ke-20, Anggia: FPKB Berperan Strategis Melahirkan UU Pro Rakyat
Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi IX Anggia Erma Rini, sebenarnya problem inti kesehatan bukan semata urusan kenaikan iuran. Tapi, tegasnya, perbaikan sistem dan penanganan pelayanan kesehatan yang tepat.
"Harus ada perbaikan sistem dan langkah kongkrit penanganan yang tepat dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan," kata Anggia dalam Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan, Rabu, 6 November 2019.
Ketua Umum PP Fatayat NU ini menyarankan perlunya revitalisasi dan promosi puskesmas, serta prevensi problem kesehatan di masyarakat.
"Revitalisasi itu penting untuk menekan lonjakan orang sakit yang datang berobat. Karena puskesmas adalah ujung tombak kesehatan masyarakat. Kita tidak perlu menunggu orang sakit datang ke puskesmas. Kemenkes harus melakukan pendampingan sekaligus menemukan formula yang tepat agar masyarakat sehat dan tidak perlu mengakses BPJS Kesehatan," jelas Anggia.
Baca Juga: Anggia Ermarini: Santri itu Pionir Perdamaian, Cinta Tanah Air, dan Anti Radikalisme
Kemudian, terkait kenaikan iuran Anggia meminta dikalkulasi betul kenaikannya. "Apakah akan menutup defisit atau memang ada hal lain, karena kenaikan ini meresahkan dan membuat gaduh masyarakat di luar sana. Harus ada kebijakan yang menjawab permasalahan di masyarakat terkait hal ini," tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Buruh Tolak Draf Permenaker, Zainul Munasichin Desak Upah Harus Sesuai Putusan MK
-
Tindak Pelaku Serangan Fajar, Mohammad Toha: Bawaslu Tidak Boleh Tebang Pilih
-
Menteri Pertanian Yakini Indonesia Bebas Impor Beras Tahun 2025
-
Siswa SD Tewas Diduga Dianiaya Teman, Komisi X: Bullying di Sekolah Persoalan Serius
-
Belum Perpanjang Kontrak, Mohamed Salah Ungkap Kekecewaannya