DPR Sahkan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dalam Rapat Paripurna, DPR RI mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan menjadi Undang-Undang.
RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ini merupakan perbaikan dan penyesuaian daru Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Baca juga: DPR Tunda Pengesahan 4 RUU
“Pertanian merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan nasional yang saat ini pengaturannya dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Namun dalam implementasinya UU tersebut masih terdapat beberapa kekurangan dan belum mampu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena.
Kekurangan tersebut, lanjut Michael antara lain berupa adanya pergeseran paradigma sentralistik menjadi desentralistik yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang turut mempengaruhi paradigma kewenangan pengelolaan budidaya pertanian.
Sebelumnya, DPR juga mensahkan RUU Pesantren dan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain itu, DPR juga menunda RUU diantaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Permasyarakata, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Refleksi Natal dan Tahun Baru, Rusdi Kirana Berikan Motivasi Anak-anak Panti Asuhan
-
Timnas Indonesia Hadapi Filipina, Shin Tae-yong Janji Bakal Kerja Keras
-
Bahas Ketahanan Gempa, Delegasi World Bank dan Wamen PU Diani Bertemu
-
Garuda Siapkan 741.514 Kursi untuk Natal dan Tahun Baru
-
Komitmen Keberlanjutan Lingkungan, Pertamina Dukung Festival Ciliwung 2024