BPOM: SKM Bukan Pengganti Asupan Susu
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengungkapkan, susu kental manis (SKM) bukan untuk pengganti asupan susu. Hal itu dikarenakan SKM memiliki unsur kandungan yang berbeda.
"Karakter SKM mempunyai kadar lemak susu tidak kurang dari delapan persen dan kadar protein dari 6,5 persen untuk plain," jelas Penny Lukito di Jakarta, Senin 9 Juli 2018.
Menurutnya, SKM bukan untuk pengganti asupan susu atau air susu ibu (ASI). SKM seharusnya digunakan untuk pencampur pada makanan atau minuman seperti teh, cokelat, kopi, roti dan lain-lain.
Penny menjelaskan bahwa masyarakat diminta bijak dalam mengunakan serta mengkonsumsi SKM yang sesuai peruntukannya. "Dengan mempertimbangankan asupan gizi, seperti garam, lemak, gula yang seimbang," tukasnya.
Diketahui, SKM merupakan salah satu subkategori dari katogri susu dan hasil olahannya. Hal itu yang membedakan dengan jenis susu bubuk, krim bubuk dan bubuk analog.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Mahkamah Konstitusi Minta Pembentuk Undang-Undang Buat UU Ketenagakerjaan Baru
-
Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi di Indonesia
-
Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi, Shin Tae-yong: Harus Bekerja Keras!
-
Kementerian Luar Negeri Sebut 79 WNI Sudah Dievakuasi dari Lebanon
-
MotoGP 2024: Francesco Bagnaia Pede Tampil di Malaysia Usai Juara di Thailand