Bolehkah Menjual Organ Tubuh dalam Islam?
RADARBANGSA.COM - Hukum jual beli dalam Islam pada dasaarnya sah ketika memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam syariat Islam. Persyaratan tersebut ada tiga secara umum dan sembilan secara terperinci. Secara umum ada ‘aqidain, ma’qud ‘alaih dan shighat yang harus terpenuhi .
Hukum jual beli telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 sebagai berikut:
و احل الله البيع و حرم الربوا
Artinya: Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Transaksi jual beli pada dasarnya sangat berkaitan dengan kebutuhan primer manusia, orang membeli sesutu untuk memenuhi kebutuhannya dan sebaliknya, orang menjual sesuatu untuk mendapatkan uang dan menghidupi diri sendiri atau keluarga.
Transaksi jual beli tidak hanya dalam urusan pangan, di masa sekarang jual beli organ tubuh demi kebutuhan pangan sangat memungkinkan terjadi.
Canggihnya ilmu kedokteran, memungkinkan cangkok organ tubuh yang dilakukan untuk menyelamatkan nyawa atau menyembuhkan dari penyakit.
Lantas bagaimana Islam memandang fenomena ini?,
Mengutip NU Online, ada kitab yang membahas rinci tentang perdagangan organ tubuh manusia. Dalam hal perdagangan organ tubuh, pendapat ulama berbeda. Hal ini dilihat dari kondisi kebaikan atau maslahat maupun kerugian dari praktik tersebut.
Dalam kitab Qadaya al-Fiqhiyyati fi Naql al-A’dhaa’i al-Basyariyati karya Arif Ali menjelaskan secara rinci tentang transplantasi organ tubuh manusia lengkap dengan dalilnya. Berikut juga dengan hukum jual beli organ tubuh dijelaskan di dalamnya.
Terdapat dua pendapat tentang perdagangan organ tubuh manusia. Pertama adalah bolehnya menjual anggota tubuh manusia di dalam keadaan darurat untuk pengobatan atau penyembuhan. Dasar terbangunnya pendapat ini yaitu diqiyaskan terhadap bolehnya menjual labn anak Adam atau Air Susu Ibu (ASI) yang sudah diproses. Logikanya, jika boleh menjual ASI, yang nota bene termasuk bagian dari anggota tubuh, maka boleh menjual bagian-bagian lain. Dengan illat, sesungguhnya ASI dan bagian lain (organ tubuh) satu bagian dari manusia.
Selama menjadikan ASI sebagai qiyas, maka ulama yang mangambil pendapat pertama ini mau tidak mau termasuk menentang pada penjelasan hukum menjual ASI oleh ulama fikih, yaitu yang mengharamkannya untuk diperjual belikan. Karena jual beli tersebut masih diperdebatkan di kalangan ulama fikih.
Berikut penjelasannya:
الاساس الذي بني عليه هذا الفريق القول بجواز بيع العضو الانسان عند الضرورة - - فيما اعلم-- هو : القياس على لبن الادمية، على القول بجواز بيعه، و عليه : فإذا جاز بيع لبن الادمية و هو جزء منها ، فإنه قياس عليه يجوز بيع بقية أجزاء الإنسان ، بجامع ان كلا منها جزء ادمي
Artinya: Dasar dibangunnya pendapat kelompok ini dengan membolehkan jual beli organ tubuh manusia ketika keadaan darurat. -Di dalam keterangan yang saya ketahui-- yaitu qiyas terhadap hukum labn ibnu Adam atau ASI, atas pendapat membolehkan menjualnya, merujuk pada itu. Apabila menjual air susu ibu boleh, yaitu bagian dari anggota tubuh manusia, maka sesungguhnya menjual sisa dari bagian-bagian organ tubuh manusia itu boleh. Dengan kesimpulan, bahwa semua itu menjadi bagian dari tubuh anak Adam.
Pendapat kedua yaitu jual beli anggota tubuh haram. Dan pendapat ini yang diambil oleh sekumpulan para ulama fikih dan mayoritas para pengkaji. Tendensi yang mereka ambil di antaranya diambil dari Alquran surat al-Isra’ ayat 70:
و لقد كرمنا بني ادم
Artinya: Dan sungguh Kami telah muliakan anak-cucu Adam.
Sudah jelas bahwa hukum kedua ini sudah dinashkan dalam Alquran, bahwa manusia adalah makhluk mulia dan berbeda dengan lainnya. Oleh karena itu, anak Adam seharusnya dimuliakan, bukan justru dihinakan. Dan menjual bagian dari tubuh manusia sama saja dengan menghina dan melecehkan.
Al-Kassani memberikan komentar tentang hal ini yang dikutip dari karyanya Badai’ al-Shanai’:
و قال الكسان : الادمي بجميع اجزائه محترم مكرم، و ليست من الكرامة والإحترام ابتذاله بالبيع و الشراء، و قال ايضا "عظم الأدمي و شعره لا يجوز بيعه، لا لنجاسة، لانه طاهر في الصحيح من الرواية، و لكن احتراما له
Artinya: Anak Adam dan seluruh anggota tubuhnya itu dihormati dan dimuliakan. Dan tidak termasuk dari perilaku memuliakan, orang yang yang menjual belikan anggota tubuh anak Adam. Ia juga berkata: Tulang dan rambut anak Adam itu haram hukumnya dijual belikan. Bukan karena najis, tapi memuliakannya karena jasad manusia suci (sebagaimana) dalam sebuah riwayat yang shahih.
Dalil kedua yaitu dari hadis Nabi Muhammad SAW:
ان النبي صل الله عليه و سلم قال : (( قال الله تعالى : ثلاثة انا خصمهم يوم القسامة، و من كنت خصمه خصمته : رجل أعطى بي ثم غدر، و رجل باع حرا و اكل ثمنه، و رجل إستأجر اجيرا فاستوفى منه، و لم يوفه اجره.
Artinya: Bahwa Allah berfirman: Ada tiga yang Saya perangi pada hari kiamat, yaitu seorang lelaki yang bersumpah dengan nama-Ku lalu mengkhianatinya. Seorang lelaki yang menjual budak dan memakan hasil dari harganya. Seorang yang mempekerjakan pekerja, mereka menyelesaikannya, tapi seseorang itu tidak memberikan upah mereka.
Pengertian terhadap hadits tersebut—kaitannya dengan perdagangan organ tubuh manusia—bahwa jika terdapat hukum yang mengatakan ‘sungguh haram menjual seluruh organ tubuh budak’, maka haram juga menjual bagian-bagiannya. Maka hal ini, satu pun dari ulama fiqih tidak mengatakan dengan membedakan antara seluruh dan sebagian tubuh manusia.
Jika terdapat jual beli lain, baik itu seluruh (dalam konteks ini adalah al-hur) atau sebagian dari anggota tubuh manusia, maka itu diharamkan. (Disarikan dari kitab karya Arif Ali Areh al-Qarrah Daghi, Qadaya Fiqhiyyah fi Naql al-A’dla’ al-Basyariyah, Bairut: DKI, 2012, halaman: 57-58)
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Komisi VII DPR RI Serukan Sinergi Pemberdayaan Perempuan dan Dukungan UMKM
-
KAI Catat Penjualan Tiket Kereta Api Periode Nataru Capai 1,9 Juta
-
Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Role Model Pesantren Inovatif
-
Hari Ibu, Ninik Ingatkan Pemerintah Jamin Hak Kesehatan Perempuan dan Anak
-
Refleksi Natal dan Tahun Baru, Rusdi Kirana Berikan Motivasi Anak-anak Panti Asuhan