Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol Menurut KHM Syafi’i Hadzami

| Kamis, 04/02/2021 21:53 WIB
Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol Menurut KHM Syafi’i Hadzami parfum (sumber: sehatq.com)

 RADARBANGSA.COM - Menggunakan wewangian salah satu hal yang dianjurkan dalam syariat Islam. Rasulullah SAW juga menyukai wewangian dan menganjurkan kita untuk menggunakannya. Hal ini disebutkan dalam hadis berikut:  

 

 أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ الحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ   

 

“Empat perkara yang merupakan sunnah para rasul, yaitu rasa malu, memakai wangi-wangian, bersiwak, dan menikah” (HR Tirmidzi).

 

Lalu bagaimana jika kita melakukan salat Dengan menggunakan parfum beralkohol?

 

Mengutip NU Online, hukum suci, tidaknya alkohol, tergantung kepada pembuatannya. Jika dari asal yang suci, seperti tebu, maka sucilah ia. Berbeda dengan minuman beralkohol, hukum minuman keras, jelas adalah najis. Karena Alquran mensifatkannya dengan “rijsun” yang artinya najis. Sedang alkohol bukanlah minuman pada ‘uruf. 

 

Alkohol dalam parfum di Indonesia bukan termasuk hal yang menajiskan karena bahan dasar pembuatan alkohol tersebut terbuat dari bahan yang tidak menajiskan. Namun, jika bahan dasar alkohol terbuat dari barang najis maka alkohol tersebut bersifat najis.

 

Doktor Ahmad As-Syarbashi mengutarakan dalam kitabnya yang bernama Yas’alûnaka jilid II, halaman 30 sebagai berikut:

 

كانت لجنة الفتوى بالأزهر قد سئلت مثل هذا السؤال فأجابت بأن الكحول السبرتو على ما قاله غير واحد من العلماء ليس بنجس وعلى هذا فالأشياء التى يضاف إليها الكحول لا تنجس به وهذا هو ما نختاره لقوة دليله ولدفع الحرج اللازم للقول بنجاسته 

 

Artinya, “Adalah Lajnah Fatwa di Al-Azhar pernah ditanya seperti pertanyaan ini, maka dijawabnya bahwa alkohol (spiritus) menurut apa yang dikatakan oleh banyak ulama, bukanlah najis, dan atas dasar ini, maka segala sesuatu yang dicampuri alkohol, tidak terhukum najis. Dan inilah apa yang kami pilih karena kuat dalilnya, dan untuk menolak kepicikan yang lazim karena mengatakan dengan najisnya,” (Lihat KHM Syafi‘i Hadzami, Taudhihul Adillah, [Kudus, Menara Kudus: 1986], jilid VII, halaman 75-77).

Tags : parfum , salat

Berita Terkait