Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis
RADARBANGSA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutus gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Keduanya kini tak lagi menjadi sepasang suami dan istri.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan Majelis Hakim sudah memutus perkara Ria Ricis dan Teuku Ryan. Putusan cerai mereka dilakukan secara e-court.
"Untuk perkara tersebut kemarin telah diputus secara e-court yang ammar putusan pertama dalam eksepsi. Eksepsi itu dalam artinya tangkisa, menolak eksepsi tergugat," kata Taslimah seperti dikutip Detik, Jumat 3 Mei 2024.
Majelis Hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis dan juga memberikan hak asuh anak kepadanya.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat pada penggugat," ucap Taslimah.
"Terus anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat dalam menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tegasnya.
Sedangkan Teuku Ryan juga diwajibkan memberikan nafkah per bulan kepada anak dengan nominal yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Menghukum tergugat dengan membayar biaya untuk anak tersebut hingga dewasa. Ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan. Itu hasil musyawarah keputusan majelis hakim," beber Taslimah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Menkes Sebut Pemerintah Serius Tangani Dampak Polusi Udara
-
KPK RI Setor Rp40,5 Miliar Uang Hasil Rampasan dari Rafael Alun ke Negara
-
Soal E-Materai, Puan Maharani Minta Pemerintah Tak Persulit Pendaftar CPNS
-
Gus Halim Apresiasi 15 Desa Mampu Turunkan Stunting di Wilayahnya
-
Sandiaga Apresiasi Desa Wisata Keciput Masuk 50 Besar ADWI 2024