Bappenas Sebut DTSEN Jadi Platform Utama Dukung Kebijakan Berbasis Data

| Senin, 03/03/2025 22:20 WIB
Bappenas Sebut DTSEN Jadi Platform Utama Dukung Kebijakan Berbasis Data Rachmat Pambudy (Menteri PPN/Kepala Bappenas). (Foto: Alumni IPB)

RADARBANGSA.COM - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi platform utama mendukung kebijakan berbasis data yang akurat, terintegrasi, dan aman.

"DTSEN bukan hanya kumpulan data, tetapi fondasi utama dalam perencanaan dan evaluasi program pembangunan nasional. Dengan pedoman ini, kita memastikan pemanfaatan data dilakukan secara efisien, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi," ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri, dikutip dari keterangan resmi, Senin, 3 Maret 2025.

Kementerian PPN/Bappenas disebut terus memperkuat pengelolaan DTSEN dengan finalisasi pedoman berbagi pakai data. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Untuk diketahui, DTSEN dikelola dalam satu platform terpadu melalui portal Satu Data Indonesia (SDI) dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengelola utama. Data yang telah dikonsolidasikan BPS akan disimpan di Pusat Data Nasional dan proses penukarannya akan difasilitasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan validitas DTSEN yang digunakan tetap terjaga dan dapat diakses secara real-time. Untuk memastikan keamanan data, seluruh proses berbagi pakai DTSEN mengacu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Standar keamanan informasi diterapkan mulai dari pengelolaan, pemrosesan, hingga pemanfaatan data guna menghindari penyalahgunaan informasi.

Dalam upaya menjaga efektivitas dan efisiensi DTSEN, ujar Menteri PPN, pemerintah bakal melakukan koordinasi pengelolaan dengan mekanisme reguler dan berkala. Melalui pendekatan ini, tidak diperlukan pembentukan satuan tugas baru, melainkan penguatan kolaborasi antar kementerian/lembaga yang sudah berperan dalam pengelolaan data nasional.

"Dengan data yang akurat dan terintegrasi, kita dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan DTSEN sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pihak untuk memastikan data digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan nasional," tukas Menteri PPN.

Tags : Bappenas , DTSEN , Platform , Data , BPS , UU PDP