Bapenda Tangerang Pasang Stiker Peringatan Bagi Penunggak Pajak

| Jum'at, 21/02/2025 21:20 WIB
Bapenda Tangerang Pasang Stiker Peringatan Bagi Penunggak Pajak Pemasangan stiker peringatan bagi penunggak pajak daerah (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan pengenaan pajak daerah bagi seluruh pelaku usaha yang telah menjadi wajib pajak daerah.

Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administrative bagi wajib pajak yang tidak patuh. Seperti pemasangan stiker, spanduk dan lain-lain.

"Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak," Ujar Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri di Tangerang, Jumat, 21 Februari 2025.

Hal tersebut dilakukan telah sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Ya saat ini kita berikan stiker di Restoran Parison, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran),” tukasnya.

Tags : Pajak Daerah

Berita Terkait