OJK Terbitkan 12 POJK Baru untuk Perkuat Regulasi Sektor PVML

| Kamis, 13/02/2025 17:11 WIB
OJK Terbitkan 12 POJK Baru untuk Perkuat Regulasi Sektor PVML Logo Ororitas Jasa Keuangan (dok @ojkindonesia)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperkuat regulasi sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Langkah ini diambil untuk menciptakan industri yang sehat, melindungi konsumen, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa penerbitan 12 POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, yang 9 di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Februari 2025.

Dari 12 POJK yang diterbitkan, sembilan di antaranya fokus pada berbagai aspek penting seperti pergadaian, layanan pendanaan berbasis teknologi, tata kelola, hingga pengawasan PVML. Beberapa di antaranya adalah POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.

Sosialisasi peraturan baru ini dihadiri oleh lebih dari 1.500 peserta, termasuk pimpinan asosiasi dan pelaku industri PVML. OJK berharap peraturan ini menjadi panduan penting dalam membentuk arah kebijakan dan meningkatkan kualitas sektor PVML ke depan.

Tags : PVML , Ventura , OJK

Berita Terkait