Pengecer Tak Lagi Bisa Jual LPG 3 Kg, Pemerintah Beri Masa Transisi

| Senin, 03/02/2025 16:33 WIB
Pengecer Tak Lagi Bisa Jual LPG 3 Kg, Pemerintah Beri Masa Transisi Stok Gas LPG (Doc: Palangkaraya)

RADARBANGSA.COM - Mulai 1 Februari 2025, pengecer seperti warung kelontong dan warung madura tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa para pengecer yang ingin tetap berjualan LPG subsidi harus mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi Pertamina.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum mengajukan permohonan sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi.

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, di mana para pengecer masih dapat berjualan sambil mengurus proses pendaftaran.

Diharapkan pada Maret 2025, seluruh pengecer yang memenuhi syarat sudah beralih menjadi pangkalan resmi, sehingga distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol.

“Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangan tertulis, Senin 3 Februari 2025.

Selain itu, dengan sistem distribusi yang lebih tercatat, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan LPG masyarakat secara lebih akurat dan menghindari potensi penyalahgunaan subsidi.

Tags : Gas Melon , LPG 3 Kg

Berita Terkait