Menteri Keuangan Sebut Kebijakan HGBT Dongkrak Penerimaan Pajak

| Kamis, 23/01/2025 09:15 WIB
Menteri Keuangan Sebut Kebijakan HGBT Dongkrak Penerimaan Pajak Sri Mulyani (Menteri Keuangan RI). (Foto: Tangkapan Layar)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diterapkan sejak 2020 lalu berdampak positif terhadap penerimaan pajak, di mana catatannya naik dari Rp37,16 triliun pada 2020 menjadi Rp65,06 triliun pada 2023.

"Kebijakan HGBT dilihat secara komprehensif baik dari aspek korporasi, ekonomi, dan fiskal," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip pada Kamis, 23 Januari 2025.

Adapun sektor yang menjadi kontributor terbesar di antaranya ketenagalistrikan, pupuk, baja, dan petrokimia.

Di samping setoran pajak, dampak positif HGBT terhadap kinerja korporasi juga tercermin pada Net Profit Margin (NPM) yang meningkat dari 6,21 persen pada 2020 menjadi 7,53 persen pada 2023.

Industri pupuk mencatat NPM tertinggi pada 2023 sebesar 12,73 persen, disusul oleh sektor sarung tangan karet (11,36 persen) dan kaca (11,24 persen).

Menkeu menambahkan, kebijakan HGBT berdampak terhadap ketahanan ekonomi nasional. Contohnya, HBGT yang diberikan kepada PLN mendukung ketahanan energi nasional. Sementara HGBT untuk sektor pupuk berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.

Meski HGBT memberikan manfaat besar bagi industri dan perekonomian, Menkeu tak menampik beban fiskal yang timbul dari kebijakan ini, seperti pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak diterima.

Namun, Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung penguatan industri nasional agar semakin kompetitif, efisien, dan mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.

"APBN terus hadir bekerja keras untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung serta memperkuat perekonomian Indonesia. APBN harus selalu dijaga agar tetap sehat dan kuat menjalankan berbagai tugas menjaga perekonomian dan membangun negara," ujar Menkeu.

Tags : Menteri Keuangan , HGBT , Pajak , APBN