Pengawasan Kripto dan Aset Digital Resmi Beralih ke OJK dan BI
RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung stabilitas sektor keuangan digital di Indonesia.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Mendag Budi Santoso dalam keterangannya, Senin 13 Januari 2024. Ia juga menambahkan bahwa Kemendag berkomitmen memastikan proses transisi berlangsung transparan dan memberikan rasa aman bagi pelaku pasar.
Pengaturan dan pengawasan yang dialihkan ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, BI bertanggung jawab atas derivatif keuangan dengan underlying pada Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Proses pengalihan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Mendag Budi Santoso menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam pengalihan ini. “Koordinasi ini melibatkan kementerian, lembaga, industri, dan para penyelenggara untuk memastikan kelancaran proses transisi,” katanya.
Bank Indonesia, Bappebti, dan OJK juga sepakat membentuk Kelompok Kerja (Working Group) untuk mengawal proses peralihan ini. Dengan langkah ini, pemerintah berharap pengawasan sektor keuangan digital dapat lebih terintegrasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10