Pemerintah Perketat Ekspor Produk Residu Minyak Sawit dan Jelantah

| Senin, 13/01/2025 16:10 WIB
Pemerintah Perketat Ekspor Produk Residu Minyak Sawit dan Jelantah Petani Sawit (Doc: Kabar BUMN)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memperketat aturan ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng rakyat dan mendukung implementasi biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Farid Amir, menegaskan bahwa langkah ini penting untuk mendukung keberlanjutan industri dalam negeri.

“Ketersediaan bahan baku minyak sawit di dalam negeri adalah prioritas utama. Kebijakan ini dirancang agar industri minyak goreng rakyat dan program biodiesel dapat berjalan optimal tanpa terganggu oleh lonjakan ekspor residu yang melebihi kapasitas wajar,” ujar Farid dalam keterangan tertulis, Senin 13 Januari 2024.

Permendag Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme persetujuan ekspor (PE) untuk produk turunan kelapa sawit, termasuk POME, HAPOR, dan UCO. Berdasarkan Pasal 3A, ekspor hanya dapat dilakukan setelah melalui pembahasan dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga, termasuk menentukan alokasi ekspor.

Farid menyebutkan bahwa kebijakan ini juga menjadi bentuk pengendalian terhadap praktik pencampuran POME dan HAPOR dengan crude palm oil (CPO), yang dapat mengancam ketersediaan bahan baku CPO domestik.

“Tren ekspor residu yang terus meningkat, bahkan melampaui ekspor CPO, menunjukkan adanya potensi penyimpangan. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak buruk pada keberlanjutan industri di dalam negeri,” tambah Farid.

Sebagai informasi, pada Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton, lebih besar dibandingkan ekspor CPO sebesar 2,70 juta ton di periode yang sama. Pemerintah berharap dengan kebijakan baru ini, ketahanan bahan baku di dalam negeri tetap terjaga dan industri lokal dapat berkembang lebih baik.

 

 

Tags : perketat ekspor , ekspor minyak

Berita Terkait