DJP Tegaskan Transaksi Melalui QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen

| Selasa, 24/12/2024 14:40 WIB
DJP Tegaskan Transaksi Melalui QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen qris (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Dalam konferensi pers DJP yang dipantau secara virtual, Dwi Astuti menyatakan bahwa PPN hanya berlaku pada barang atau jasa yang ditransaksikan, bukan pada metode pembayaran. Hal ini sekaligus mengklarifikasi kebingungan masyarakat terkait beban pajak dalam transaksi non-tunai.

Lebih lanjut, Dwi Astuti menjelaskan bahwa biaya PPN merupakan tanggung jawab merchant, sesuai aturan yang berlaku. Konsumen yang menggunakan QRIS untuk pembayaran tidak akan menanggung beban tambahan berupa pajak pada transaksi mereka. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan metode pembayaran digital sekaligus memberikan kepastian hukum.

Selain itu, merchant juga bertanggung jawab atas biaya Merchant Discount Rate (MDR) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. DJP menegaskan bahwa biaya ini tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha untuk beralih ke pembayaran digital tanpa khawatir akan biaya tambahan.

Melalui edukasi dan penegasan kebijakan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem pembayaran digital. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang jelas agar tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kebijakan pajak,” ujar Dwi Astuti.

Tags : qris , ppn

Berita Terkait