Per Januari Pemerintah Bebaskan PPN untuk Sembako

| Selasa, 17/12/2024 10:06 WIB
Per Januari Pemerintah Bebaskan PPN untuk Sembako Penjual Eceran di Pasar Rakyat (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Di tengah rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, pemerintah memastikan sejumlah bahan kebutuhan pokok akan mendapat fasilitas PPN 0 persen mulai Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa bahan pokok seperti beras, daging, dan telur dipastikan bebas dari PPN.

“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpendapatan rendah. Tujuannya untuk menjaga daya beli di tengah perubahan kebijakan fiskal,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 16 Desember 2024

Selain itu, pemerintah juga memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk beberapa komoditas penting seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak kita. Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk menjaga stabilitas harga dan menekan dampak kenaikan PPN.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap kuat dan stabil. Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, intervensi ini mencerminkan upaya serius pemerintah dalam memberikan perlindungan ekonomi bagi kelompok rentan di tengah tantangan fiskal yang dihadapi.

Tags : PPN , Sembako , Pajak Sembako