PPN Naik Jadi 12%: Peluang atau Beban Baru Bagi Masyarakat?

| Jum'at, 29/11/2024 18:51 WIB
 PPN Naik Jadi 12%: Peluang atau Beban Baru Bagi Masyarakat? ilustrasi PPN (Doc: Open AI)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara, mendukung pembangunan, serta memperkuat stabilitas ekonomi jangka panjang.

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara, yang akan digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, program sosial, dan pelayanan publik. Selain itu, dengan tarif baru ini, Indonesia lebih mendekati rata-rata internasional, sehingga dinilai mampu meningkatkan daya saing di kancah global.

Namun, kebijakan ini membawa konsekuensi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Konsumen kini harus menghadapi kenaikan harga barang dan jasa yang berpotensi mengurangi daya beli, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Bagi pelaku UMKM, penyesuaian administrasi untuk memenuhi aturan baru ini juga menjadi tantangan, terutama dalam hal pembukuan dan pelaporan.

Dampak lain yang perlu diwaspadai adalah potensi inflasi akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat memperlambat konsumsi masyarakat, yang merupakan salah satu pendorong utama perekonomian Indonesia.

Untuk mengatasi dampak negatif, pemerintah telah memberikan pengecualian PPN pada barang kebutuhan pokok dan layanan tertentu. Selain itu, program edukasi pajak dan dukungan teknis bagi UMKM terus digencarkan untuk membantu pelaku usaha menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini.

Kenaikan PPN menjadi langkah strategis dalam reformasi perpajakan Indonesia. Meski membawa tantangan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pembangunan yang lebih inklusif serta memperkuat fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Tags : PPN 12% , PPN NAIK