Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Terkait Struktur Organisasi Kementerian Keuangan
RADARBANGSA.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Perpres ini sekaligus merombak struktur organisasi di lingkungan kementerian keuangan (Kemenkeu).
Dalam perpres tersebut, terdapat dua Direktorat jenderal (Ditjen) baru yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan tersebut. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini.
Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).
Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).
Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Diterbitkannya Perpres Nomor 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 5 November 2024.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Hasil Korea Masters 2024: Putri KW ke Perempatfinal Usai Pulangkan Wakil Taiwan
-
Aktivitas Gunung Marapi Sumatera Barat Terus Meningkat, Erupsi Hingga Tujuh Kali
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Terbaik III Championship TP2DD 2024
-
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Terkait Struktur Organisasi Kementerian Keuangan
-
KPK RI Sita 44 Properti Senilai Rp200 Miliar dari Penyidikan Perkara Korupsi LPEI