OJK RI Blokir Lebih dari 8.000 Rekening untuk Berantas Judi Online

| Jum'at, 01/11/2024 19:35 WIB
OJK RI Blokir Lebih dari 8.000 Rekening untuk Berantas Judi Online Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Dian Ediana rae mengatakan bahwa OJK RI telah memblokir lebih dari 8.000 rekening. Hal tersebut dilakukan untuk memberantas judi dalam jaringan atau Judi Online di Tanah Air.

"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.

Selain itu, lanjut Dian, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.

Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya. Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran.

Dalam hal ini, Enhance Due Diligence (EDD) merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara lebih mendalam atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

Perbankan juga dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman.

Tags : OJK RI , Blokir , Rekening , Bank , Judi Online