Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi di Indonesia

| Jum'at, 01/11/2024 08:01 WIB
Daftar Lengkap Kenaikan UMP di 38 Provinsi di Indonesia Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto: Waspada Online)

RADARBANGSA.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sudah mulai dibahas antara pengusaha, buruh dan pemerintah. 

Buruh meminta kenaikan UMP 2025 sebesar 8%-10%. Namun, para pengusaha meminta kenaikan UMP 2025 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Nantinya, besaran kenaikan UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024. Berikut daftar kenaikan UMP 2025:

1. Aceh

Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)

2. Sumatera Utara

Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)

3. Sumatera Barat

Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 (naik 2,74 persen)

4. Kepulauan Riau

Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)

5. Bangka Belitung

Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)

6. Riau

Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 (naik 3,2 persen)

7. Bengkulu

Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)

8. Sumatera Selatan

Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)

9. Jambi

Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 (naik 3,2 persen)

10. Lampung

Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)

11. Banten

Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 (naik 2,5 persen)

12. DKI Jakarta

Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)

13. Jawa Barat

Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 (naik 3,57 persen)

14. Jawa Tengah

Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)

15. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 (naik 7,27 persen)

16. Jawa Timur

Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik 6,13 persen)

17. Bali

Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)

18. Nusa Tenggara Barat

Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)

19. Nusa Tenggara Timur

Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)

20. Kalimantan Barat

Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 (naik 3,6 persen)

21. Kalimantan Tengah

Dari Rp3.181.013 menjadi Rp3.261.616 (naik 2,53 persen)

22. Kalimantan Selatan

Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 (naik 4,22 persen)

23. Kalimantan Timur

Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)

24. Kalimantan Utara

Dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen)

25. Sulawesi Tengah

Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)

26. Sulawesi Tenggara

Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)

27. Sulawesi Utara

Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen)

28. Sulawesi Selatan

Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 (naik 1,45 persen)

29. Gorontalo

Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100 (naik 1,19 persen)

30. Sulawesi Barat

Dari Rp2.871.794 menjadi Rp2.914.958 (naik 1,5 persen)

31. Maluku

Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)

32. Maluku Utara

Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)

33. Papua

Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)

34. Papua Barat

Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)

35. Papua Tengah

dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270 ( naik 4,13 persen)

36. Papua Pegunungan

Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)

37. Papua Barat Daya

Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)

38. Papua Selatan

Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)

Tags : UMP 2025 , Buruh , Pengusaha , Upah , Peraturan Pemerintah

Berita Terkait