OJK RI Sebut Telah Blokir 8 Ribu rekening Judi Online

| Rabu, 02/10/2024 08:15 WIB
OJK RI Sebut Telah Blokir 8 Ribu rekening Judi Online Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Dian Ediana Rae melaporkan bahwa pihaknya sudah memblokir hingga 8 ribu rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi daring (judi online/judol) per 30 Agustus 2024. Ia menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut sudah disampaikan pada Bank-bank yang memiliki rekening tersebut.

"Jumlah pemblokiran yang diminta OJK ke bank-bank mencapai sekitar 8 ribu rekening judi daring, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank," ujar Dian saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. 

Lebih lanjut ia mengimbau pada pihak perbankan untuk terus melakukan pemeriksaan atau analisa terhadap rekening-rekening para nasabahnya yang dicurigai memfasilitasi penampungan dana judi online. Tak hanya itu, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mempersempit ruang gerak para pelaku hingga fasilitator judi online. 

"Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, bank bisa membatasi atau menghilangkan akses nasabah apabila menemukan rekening di bank di Indonesia, semacam black listing," tukasnya. 

Selain itu, ia juga meminta pihak perbankan untuk selalu melakukan tindakan proaktif dalam menangani kasus judi daring dengan melaporkan transaksi yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tags : OJK RI , Rekening , Judi Online , Blokir

Berita Terkait