OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Kresna Life

| Jum'at, 05/07/2024 16:17 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Kresna Life Logo Ororitas Jasa Keuangan (dok @ojkindonesia)

RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Jumat 5 Juli 2024. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan pencabutan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen baru yang dirugikan.

Lebih lanjut Aman menambahkan, pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung. Dimana OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

"Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi keuangannya," tutur Aman.

Aman menuturkan OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.

Menurutnya, OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun Pemegang Saham untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor.

 

Tags : kresna life , asuransi , OJK

Berita Terkait