OJK Sebut 5.000 Lebih Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia Sudah Diblokir

| Jum'at, 28/06/2024 17:55 WIB
OJK Sebut 5.000 Lebih Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia Sudah Diblokir Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: walai.id)

RADARBANGSA.COM - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini. Ia mengatakan, hal tersebut masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal. 

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman dilansir dari antaranews, Jumat, 28 Juni 2024.

Lebih lanjut dijelaskannya, secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi. Agusman menambahkan, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," tukasnya. 

Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

"Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," kata Agusman.

Tags : OJK RI , Pinjol Ilegal , Indonesia , Blokir