Industri Tekstil PHK Belasan Ribu Karyawan

| Senin, 24/06/2024 10:19 WIB
Industri Tekstil PHK Belasan Ribu Karyawan Ilustrasi pekerja di pabrik (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat terdapat sekitar 13.800 pekerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2024 berjalan. Jumlah ini diyakini lebih tinggi karena ada pekerja yang tidak melapor saat terkena PHK.

Melansir Beritasatu, Pengamat industri pertekstilan sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman menilai, gelombang PHK massal yang menimpa industri tekstil merupakan imbas dari terbitnya Permendag 8/2024. 

Rizal mengatakan lahirnya Permendag 8/2024 semakin membuat industri tekstil terpuruk setelah sebelumnya sudah tertekan kondisi geopolitik yang tidak stabil, daya beli masyarakat yang lemah, kondisi makroekonomi, hingga impor yang tidak terkendali.

"Pemerintah harus melihat apa yang terjadi di industri tekstil, mendengar apa yang menjadi kebutuhan teman-teman industri tekstil untuk segera diwujudkan oleh pemerintah," ujarnya.

Rizal mengatakan apabila pemerintah diam saja, industri tekstil akan semakin berdarah-darah dan menimbulkan multiplier effect yang semakin besar dan sulit tertangani. Salah satunya risiko gelombang PHK massal susulan di industri tekstil yang akan lebih besar.

Tags : Impor Tekstil , PHK Garmen ,

Berita Terkait