Keluarkan Surat Edaran, PPPK Kemekeu Mitigasi Potensi Penyalahgunaan Kode QR
RADARBANGSA.COM - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PPPK/2024 tentang Imbauan Menggunakan Akuntan Publik yang Menerbitkan Laporan Auditor Independen (LAI) dengan Kode QR.
“PPPK menekankan bahwa imbauan ini berlaku untuk para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini dan ditandatangani oleh akuntan publik serta diterbitkan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) atau Cabang KAP”, ungkap Kepala PPPK Kemenkeu Erawati dalam rilisnya, Rabu, 13 Maret 2024.
Erawati menjelaskan bahwa tujuan utama penerbitan SE-4/PPPK/2024 ini yakni untuk memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh KAP, sekaligus memberikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan auditan untuk memastikan legalitas dan keabsahan LAI yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
“Seiring dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tidak menerbitkan LAI dengan Kode QR dapat dikenai sanksi, yaitu pembekuan izin selama periode minimal satu tahu dan maksimal dua tahun,” jelasnya.
“Sanksi ini, selain berdampak pada reputasi KAP, juga berpotensi menyebabkan kehilangan kepercayaan dari klien dan pemangku kepentingan,” sambungnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Hansi Flick Tegaskan Ronald Araujo Pemain Penting untuk Barcelona
-
Mendagri Tito Karnavian Resmikan MPP Kota Tangerang
-
Berburu Koin Jagat Rusak Fasilitas Umum, Komisi I Minta Pengelola Aplikasi Ditindak Tegas
-
Kepala Bapanas Sebut Kunci Kemandirian Pangan Ada di Desa
-
KAI Ganti Rel Baru Sepanjang 495.562 Meter untuk Tingkatkan Keselamatan