Pemerintah Usulkan Tarif Pajak Karbon Rp 75 per Kilogram

| Selasa, 14/09/2021 12:26 WIB
Pemerintah Usulkan Tarif Pajak Karbon Rp 75 per Kilogram Pembuangan Gas oleh PLTU Sebabkan Polusi Udara (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.

Rencananya, usulan ini akan dimasukan ke RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

“Tarifnya Rp 75 per kilogram CO2 ekuivalen, pasal ini merupakan pasal baru,” ujarnya seperti dikutip dari Republika, Selasa 14 September 2021.

Dia menjelaslan pada klaster kelima di dalam RUU KUP mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan.

Menurutnya implementasi pajak karbon menjadi sinyal atas perubahan behaviour dari pelaku usaha juga ditujukan untuk menuju ekonomi hijau yang semakin kompetitif.

"Pajak karbon akan bersinergi kuat dengan pembangunan pasar karbon dan akan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim," ungkapnya.

Untuk itu, ia memastikan implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Hal ini juga akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskannya perdagangan karbon dan pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi.

Tags : Sri Mulyani , Pajak Karbon

Berita Terkait