Pemerintah Usulkan Tarif Pajak Karbon Rp 75 per Kilogram
RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.
Rencananya, usulan ini akan dimasukan ke RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Tarifnya Rp 75 per kilogram CO2 ekuivalen, pasal ini merupakan pasal baru,” ujarnya seperti dikutip dari Republika, Selasa 14 September 2021.
Dia menjelaslan pada klaster kelima di dalam RUU KUP mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan.
Menurutnya implementasi pajak karbon menjadi sinyal atas perubahan behaviour dari pelaku usaha juga ditujukan untuk menuju ekonomi hijau yang semakin kompetitif.
"Pajak karbon akan bersinergi kuat dengan pembangunan pasar karbon dan akan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim," ungkapnya.
Untuk itu, ia memastikan implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Hal ini juga akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskannya perdagangan karbon dan pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pep Guardiola Ingin Lebih Andalkan Erling Haaland untuk Bangkit
-
Gus Imin Pastikan PPN 12 Persen Tak Sasar UMKM dan Pariwisata
-
BNPB Pastikan Keamanan Nataru di Lampung, Jawa dan Bali
-
KAI Sebut Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi pada Malam Natal 2024
-
Menpar Sebut Pelayanan Prima dan Inklusif Perkuat Citra Pariwisata Indonesia